Standar Pelayanan Usulan Alokasi Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Data Sarana Prasarana dalam DAPODIK
  2. Data Analisa Tingkat Kerusakan Gedung / Sarana Prasana dalam DAPODIK;
  3. 3. Dokumen Pengajuan Usulan Pembangunan Sarana Prasana : -Permohonan / Proposal Usulan Sarana Prasarana (Rehabilitasi Gedung) lengkap dengan foto dokumentasi gedung terkait; - Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga.

  1. 1. DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN a. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik; b. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: - data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; - data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan - ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan). c. Satuan Pendidikan melakukan Pemutakhiran Data Tingkat Kerusakan Gedung / Sarpras dalam DAPODIK; d. Satuan Pendidikan mengajukan Permohonan / Proposal Usulan Rehabilitasi Sarana Prasarana (Rehabilitasi Gedung) lengkap dengan foto dokumentasi gedung terkait dan Surat keterangan kepemilikan lahan berupa Akte/ Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah; e. Satuan Pendidikan meng upload Data Analisa Tingkat Kerusakan setiap bagian gedung (parsial) yang di verifikasi dan validasi oleh Dinas PUPR selaku pejabat penilai teknis ke dalam DAPODIK; f. Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan, Verifikasi dan Validasi Data Sarana Prasarana pada DAPODIK; g. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024 h. Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menentukan daftar Calon Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung (RKB, Perpustakaan, Laboratorium, UKS, Ruang Administrasi dan Gedung Sarana Prasana Utilitas lainnya) yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan ditahun depan; i. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten bersama dengan Bapperida dengan kewenangannya melakukan verifikasi awal terkait bantuan DAK sarpras bidang pendidikan dalam sistem aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran); j. Dinas Pendidikan dengan kewenangannya melakukan verifikasi lapangan terhadap Calon Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung tersebut dengan melaksanakan cek lapangan dan skala prioritas (kelengkapan dokumen, ketersediaan lahan, dsb); k. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat Usulan/Daftar Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung melalui aplikasi KRISNA dengan menyesuaikan Pagu Anggaran yang tersedia; l. Disdikbud, Bapperida dan DPKPAD Kabupaten memasukkan anggaran usulan yang sudah disetujui kedalam DIPA Kabupaten tahun berikutnya.
  2. 2. DANA ALOKASI UMUM (DAU-APBD) a. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik; b. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: - data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; - data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan - ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan). c. Satuan Pendidikan melakukan Pemutakhiran Data Tingkat Kerusakan Gedung / Sarpras dalam DAPODIK; d. Satuan Pendidikan mengajukan Permohonan / Proposal Usulan Rehabilitasi Sarana Prasarana (Rehabilitasi Gedung) lengkap dengan foto dokumentasi gedung terkait dan Surat keterangan kepemilikan lahan berupa Akte/ Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah; e. Satuan Pendidikan meng upload Data Analisa Tingkat Kerusakan setiap bagian gedung (parsial) yang di verifikasi dan validasi oleh Dinas PUPR selaku pejabat penilai teknis ke dalam DAPODIK; f. Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan, Verifikasi dan Validasi Data Sarana Prasarana pada DAPODIK; g. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024 h. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menentukan daftar Calon Satuan Pendidikan Penerima Rehabilitasi Gedung (RKB, Perpustakaan, Laboratorium, UKS, Ruang Administrasi dan Gedung Sarana Prasana Utilitas lainnya) yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU-APBD) ditahun depan yang tidak dapat tertampung dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan; i. Dinas Pendidikan dengan kewenangannya melakukan verifikasi lapangan terhadap Calon Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung tersebut dengan melaksanakan cek lapangan dan skala prioritas (kelengkapan dokumen, ketersediaan lahan, dsb); j. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat Usulan/Daftar Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung yang bersumber pada anggaran DAU-APBD dengan menyesuaikan Pagu Anggaran yang tersedia; k. Disdikbud, Bapperida dan DPKPAD Kabupaten memasukkan anggaran usulan yang sudah disetujui kedalam DIPA Kabupaten tahun berikutnya.

Berkas pelayanan diselesaikan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengajuan pengusulan rehabilitasi sarana prasarana (Rehabilitasi Gedung)

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan (Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang akan didelegasikan ke Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dikdas)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Alokasi Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD"