Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta pencatatn sipil yang dibetulkan
  3. fotokopi KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta pencatatan spil yang baru
  2. Petugas memproses penerbitan akta pencatatan sipil;
  3. Pemohon menhyerahkan surat bukti pengambilan akta pencatatan sipil dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  4. Pemohon menerima akta pencatatan spil dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan catatan pinggir akta pencatatan pembatalan sipil bagi penduduk



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk"