Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta diwilayah NKRI

  1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat keslaahan tulis redaksional

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta pencatatan sipil;
  2. Petugas memproses penerbitan akta pencatatan sipil;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta pencatatan sipil dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  4. Pemohon menerima akta pencatatan sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil permohonan dari subjek akta diwilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta diwilayah NKRI"