Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang peritiwa penting lainnya;
  2. Kutipan akta sipil;
  3. Fotokopi KK.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persayaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan kartu keluarga;
  2. Petugas memproses penerbitan Kartu keluarga;
  3. pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan kartu keluarga dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  4. Pemohon menerima kartu keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan catatan pinggir peristiwa penting lainnya bagi penduduk"