Pencetakan Kartu Identitas Anak

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Mengisi formulir F102 (pendaftaran dan peristiwa kependudukan)
  2. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  4. Fas photo anak berwarna 1 lembar (untuk usia 5-17 tahun)
  5. e.Formulir F107 (surat kuasa dalam pelayanan administrasi jika permohonan diajukan orang lain)

  1. Pemohon menyerahkan berkas/kelengkapan permohonan pencetakan KIA.
  2. Petugas penerimaan berkas menerima permohonan lengkap dan pemohon layanan untuk dilakukan verifikasi dan apabila sesuai diserahkan kepada kasi pemerintahan untuk divalidasi dan diparaf, jika belum maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi
  3. Operator mengajukan ke Dinas Dukcapil untuk verifikasi TTE
  4. Apabila disetujui dokumen tersebut, KIA dapat di cetak

± 1 Jam jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Pencetakan Kartu Identitas Anak

Pada jam dan hari Kerja melalui: 

1.Datang langsung ke Kantor Camat (ditangani oleh petugas konsultasi dan pengaduan) 

2.Email : tejakula@bulelengkab.go.id 

3.Telepon : (0362) 328421

 4.Website : tejakula.buleleng.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Identitas Anak"