Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. Fotokopi KK;
  4. Fotokopi dokumen perjalanan bagi OA

  1. Pemohon menyerahkan berkas perssyaratan yang benar dan lengkap serta menerima bukti pengambilan akta kelahiran;
  2. Petugas memproses penerbitan akta kelahiran;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  4. Pemohon manerima akta kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan catatan pinggir perubahan nama penduduk pada akta kelahiran"