Penerbitan akta pengesahan anak pendududk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan YME di wilayah NKRI

  1. Foto kopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Fotokopi KK;

  1. WNI/OA mengsisi formulir F-2.01
  2. Foto kopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formula F-2.01;
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli;
  4. Tidak perlu KTP-el asli, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01;
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta lahir

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan akta pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut agama atau kepercayaan terhadap tuhan YME di wilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akta pengesahan anak pendududk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan YME di wilayah NKRI "