Poli KIA

No. SK: SK/ 444 / 03 / I /2024

  • 1. Pasien BPJS
    1. - Kartu BPJS - KTP - Kartu Berobat (Untuk Pasien yang sudah terdaftar) - Buku KIA dan - Kartu KB
  • 2. Pasien Umum
    1. - KTP - Kartu Berobat (Untuk Pasien yang sudah terdaftar) - Buku KIA dan - Kartu KB
  • 3. SKTM
    1. Tidak di pungut biaya

Pelayanan Anak 10 - 15  Menit

Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB 5 - 15  Menit  kecuali Implant dan IUD . 20 Menit


1.  Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

2.  Pasien Umum  : sesuai biaya /tarif Pelayanan pada Peraturan Walikota Jambi No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perwal Jambi No. 8 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Pada BLUD Puskesmas Kota Jambi  (Terlampir ).


1. Buku KIA (untuk pasien Baru) / KB 2. Hasil Pemeriksaan yang dicatat pada buku KIA / KB 3. Konseling 4. Resep 5. Tindakan Medis seperti tindik 6. Rujukan internal dan rujukan ke FKTRL

1.  Melalui Kotak Saran

2.  Melalui Whatsapp ( 082251835151 )

3.Mengisi Buku Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA"