Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang agama atau kepercayaan terhadap tuhan YME
  3. Fotokopi KK orang tua

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta kelahiran; petugas memproses penerbitan akta kelahiran
  2. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  3. Pemohon menerima akta kelaahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akta pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI"