Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pns (KP4)

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Asli dan fotocopy Formulir Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4) yang akan ditandatangani Lurah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan
  3. Pemohon menerima Formulir Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS (KP4)

Apabila pimpinan berdada ditempat

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pns (KP4)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pns (KP4)"