Permohonan Penandatanganan Surat Keterangan

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Kuasa bermaterai dari pemilik dokumen (apabila yang datang bukan pemilik dokumen);
  4. Dokumen Asli yang akan ditandatangani Lurah dan 1 lembar Fotocopy (untuk pertinggal).

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas layanan sesuai bidang ,apabila lengkap di proses / tidak lengkap berkas dikembalikan.
  3. Pemohon menerima Dokumen Surat Keterangan.

Apabila pimpinan berdada ditempat

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Keterangan

Kotak saran, spam lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penandatanganan Surat Keterangan"