Surat Rekomendasi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG)

  1. KTP Pemilik/ Pengurus (Surat Kuasa, jika dikuasakan pengurusannya);
  2. Surat/Akta Tanah;
  3. Surat Silang Sengketa (Jika Surat Tanah yang berupa Akta Camat);
  4. Denah/Gambar Bangunan;
  5. PBB tahun berjalan;
  6. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  7. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jiran Tetangga yang diketahui Kepala Lingkungan.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan
  3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG)

Apabila pimpinan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG)

Kotak Saran, spam lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG)"