Permohonan Pengurusan Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Tanah yang lama;
  4. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris / Kuasa Ahli Waris;
  5. Pasphoto 3x4 sebanyak 5 lembar
  6. Materai 10.000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan
  3. Pemohon menerima Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah

Apabila pimpinan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah

Kotak saran, spam lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Pelepasan Ganti Rugi Tanah"