Permohonan Pengesahan Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

  1. Surat Tidak Silang Sengketa yang akan ditandatangani Lurah setempat; (sesuai dengan Format Kelurahan)
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Jiran Tetangga Kiri, Kanan, Depan, dan Belakang (format surat dari Kelurahan);
  3. Fotocopy Surat keterangan tanah dan melampirkan dokumen asli;
  4. Asli dan fotocopy KTP pemilik sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Fotocopy KTP Jiran Tetangga yang berbatasan Langsung
  6. Fotocopy KTP Saksi sebanyak 2 (dua) orang

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan
  3. Pemohon menerima Surat Tidak Silang Sengketa

Apabila pimpinan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Tidak Silang Sengketa (SS)

Kotak Saran, spam lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Surat Tidak Silang Sengketa (SS)"