Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Permohonan yang bersangkutan;
  2. Surat Kematian Legalisir;
  3. Fotocopy surat nikah/ akta nikah Legalisir;
  4. Fotocopy KTP para ahli waris dan saksi;
  5. Fotocopy KK Legalisir;
  6. Fotocopy akta kelahiran para ahli waris Legalisir;
  7. Foto para ahli waris saat menandatangani berkas;

  1. Pemohon / Petugas Kelurahan membawa persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Pernyataan Ahli Waris

Apabila pimpinan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kotak pengaduan, spam lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"