Permohonan Penerbitan Dispensasi Nikah

  1. Surat Keterangan untuk nikah yang akan ditandatangani Lurah (N1) Laki-Laki / Perempuan;
  2. Surat Keterangan Asal Usul yang akan ditandatangani Lurah (N2) Laki-Laki / Perempuan;
  3. Surat Persetujuan untuk menikah (N3), jika diperlukan;
  4. Surat Keterangan Orang Tua yang akan ditandatangani Lurah (N4) Laki-Laki / Perempuan;
  5. Rekomendasi dari KUA setempat (apabila salah satu calon pengantin bukan berasal dari wilayah kecamatan tempat menikah).

  1. Pemohon / Petugas Kelurahan membawa persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Pemohon / Petugas Kelurahan menyerahkan berkas kepada Petugas, apabila lengkap akan di proses/ jika tidak lengkap dikembalikan
  3. Petugas mengembalikan Dokumen Surat Keterangan Dispensasi Nikah kepada Pemohon dan pertinggal dokumen diarsipkan.

apabila pimpinan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penerbitan Dispensasi Nikah

Kotak pengaduan, spam lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Dispensasi Nikah"