Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pengolahan Ikan

  • Persyaratan Badan Hukum dan/atau Perorangan :
    1. Scan Asli NIB dan Lampirannya
    2. Sertifikat Standar dan Lampirannya
    3. Scan Asli Akte Pendirian Usaha dan perubahannya (khusus badan hukum)
    4. Scan Asli Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
    5. Scan Asli Izin Lokasi
    6. Scan Asli Izin Lingkungan
    7. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan
    8. Formulir Rencana Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan melalui Aplikasi JOSS
  2. Bidang P3KP (DKP) menerima surat permohonan melalui aplikasi JOSS
  3. Cabdin melakukan verifikasi teknis perizinan di lapangan
  4. Cabdin menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan untuk menentukan Layak atau Tidak
  5. Apabila hasil verifikasi layak maka akan diterbitkan persetujuan Pemenuhan sertifikat standar, apabila tidak layak akan diberikan surat Penolakan
  6. Surat Persetujuan/Penolakan diupload di Aplikasi JOSS

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pengolahan Ikan

<meta charset="utf-8" />

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id 

2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Website : https://dkp.jatimprov.go.id/ 

4. Nomor WA : 08113190405 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek administrasi 

2. Cek lapangan 

3. Koordinasi internal / eksternal 

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pengolahan Ikan"