Pemeriksaan umum dan lansia

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  • Pasien Umum
    1. pasien baru : Menunjukkan identitas pasien yg mau berobat (KTP/KK/KIA) kartu digital maupun fisik
    2. pasien lama; membawa kartu berobat
  • Pasien JKN/BPJS
    1. pasien baru :Menunjukkan identitas pasien yg mau berobat (KTP/KK/KIA) kartu digital maupun fisik dan kartu BPJS
    2. pasien lama : Menunjukkan kartu JKN/KIS/memperlihatkan NIK
  • pelajar
    1. Membawa buku register UKS dari sekolah

  1. pemeriksaan umum dan lansia

Pemeriksaan Umum : 15 menit

 Pemeriksaan Lansia : 15 menit

 Surat Sakit : 10 menit

 Rujukan : 10 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No. 74 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. c. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. d. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. e. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

email : pkmkayutangi@gmail.com

ig : @puskesmaskayutangi

wa : 0877-3549-0092

web :https://pkmkayutangi.banjarmasinkota.go.id/

Kotak keluhan dan saran

 Secara langsung kepada petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum dan lansia"