No. SK: Nomor 02 Tahun 2024
Pemeriksaan Umum : 15 menit
Pemeriksaan Lansia : 15 menit
Surat Sakit : 10 menit
Rujukan : 10 menit
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No. 74 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.
a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. c. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. d. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. e. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
email : pkmkayutangi@gmail.com
ig : @puskesmaskayutangi
wa : 0877-3549-0092
web :https://pkmkayutangi.banjarmasinkota.go.id/
Kotak keluhan dan saran
Secara langsung kepada petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store