Verifikasi Berkas Tukar Menukar

No. SK: 0083/4069

  1. Surat permohonan dari orang perorangan/Pemerintah/Pemerintah Daerah/Institusi;
  2. Identitas pemohon;
  3. Surat pernyataan saling menguasai tanah dari masing-masing pihak dalam hal permohonan izin tukar-menukar tanah;
  4. 4) Surat pernyataan telah menguasai tanah dari pemohon dan Surat Keterangan Kepala Desa telah menerima manfaat dalam hal permohonan izin tukar-menukar tanah dengan benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak;
  5. Surat pernyataan telah menguasai tanah dari pemohon dan surat keterangan Kepala Desa telah terjadi penjualan Tanah Desa bersangkutan dalam hal permohonan izin penjualan Tanah Desa untuk penyelengaraan pemerintahan desa/pembangunan untuk kepentingan umum;
  6. Pernyataan dari masing-masing pihak yang menyatakan bahwa tukar-menukar dan jual beli sudah senilai pada saat perbuatan dilakukan dan tidak akan menuntut perbedaan keluasan dan harga obyek tanah dikemudian hari;
  7. Kronologis terjadinya tukar-menukar/penjualan Tanah Desa yang memuat: (a.) Data tanah dan perkiraan luas tanah; (b.) Letak Tanah Desa: padukuhan, desa, kecamatan dan kabupaten; (c.) Sket lokasi dari Tanah Desa yang diajukan
  8. Keputusan Kepala Desa tentang tukar-menukar Tanah Desa/penjualan Tanah Desa;
  9. Persetujuan BPD tentang persetujuan Keputusan Kepala Desa tentang tukar-menukar Tanah Desa/ penjualan Tanah Desa;
  10. Surat pernyataan dari Kepala Desa bahwa Tanah Desa yang dimohonkan izin memang benar dalam penguasaan Desa dan tidak sedang dalam sengketa;
  11. Peraturan desa tentang pemanfaatan Tanah Desa;
  12. Rekomendasi Camat;
  13. Rekomendasi Bupati.

  1. Pemohon atau Pemerintah Desa/Kalurahan mengajukan permohonan izin kepada Gubernur melalui Bupati dengan tembusan kepada Dispertaru DIY;
  2. Berdasarkan permohonan Pemerintah Desa/Kalurahan tersebut, Bupati melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur;
  3. Berdasarkan rekomendasi Bupati tersebut, Dispertaru DIY mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau Kadipaten;
  4. Berdasarkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten, Dispertaru DIY memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk non pertanian / sewa

20 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Tim Pelaksanaan Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Tanah Desa

a. Datang Langsung; 

b. Email : dispertaru@jogjaprov.go.id; 

c. Telepon: (0274) 588219; 

d. WA 082138740340 

e. Media Sosial Instagram @dispertaru.diy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Tukar Menukar"