Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  4. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  5. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Penerbitan Billing Setoran PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan produk hasil layanan

98 Hari kerja

1. Tarif Pengukuran : 
               L
    Tu = (..... x HSBKu ) + Rp. 100.000,-      ......................................... A
              500  
2. Tarif Panitia : 
                 L
    Tpa = (..... x HSBKpa ) + Rp. 350.000,-      ......................................... B
                500  
3. Tarif Pendaftaran Tanah Pertama Kali  ................................................ C 
               Perorangan        : Rp. 50.000,-
               Badan Hukum    : Rp. 100.000,-
4. Tarif kutipan Surat Ukur   .................................................... Rp. 100.000,- 
____________________________________________________________
Total Tarif   ....................................................... ( A + B + C + Rp. 100.000,- )

SERTIPIKAT

  1. Whatsapp Pengaduan ke nomor 0851-5000-0722
  2. Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000
  3. Website Lapor
  4. Datang langsung ke loket manager Kantor Pertanahan Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali "