Layanan Peminjaman Arsip

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Pemohon diwajibkan menunjukan surat permohonan bagi Instansi Pemerintah/Swasta dan Kartu Identitas/KTP/Kartu Pelajar yang masih berlaku bagi pelajar atau Mahasiswa
  2. Mengisi formulir peminjaman arsip
  3. Mematuhi Tata Terib Layanan Arsip

  1. Peminjaman Arsip : 1) Pengguna datang ke unit Layanan Arsip. 2) Petugas layanan menerima pengguna, memandu pengisian buku tamu dan memandu pengguna. 3) Petugas mewawancarai pengguna dan memandu penggunaan sarana temu kembali berupa daftar arsip. 4) Petugas layanan menerima persyaratan berupa surat pengantar, formulir pemesanan arsip yang telah diisi. 5) Petugas layanan arsip menandatangani formulir pemesanan. 6) Petugas layanan mencari arsip diruangan penyimpanan arsip dan mencatat arsip yang dipesan dalam buku kendali, kemudian menyerahkan arsip kepada pengguna. 7) Pengguna arsip membaca arsip yang dipesan di ruang baca. 8) Petugas mengawasi pengguna arsip di ruang layanan. 9) Arsip hanya dapat dibaca di ruang baca tidak bisa di bawa pulang.
  2. Pengembalian Arsip : 1) Pengguna mengembalikan arsip yang dipesan. 2) Petugas Layanan menerima dan mengecek keutuhan/kelengkapam arsip, menandatangani kendali peminjaman arsip. 3) Petugas layanan mengembalikan arsip yang sudah dicek kemudian mencatat di buku kendali arsip serta mengembalikan arsip ke tempat penyimpanan arsip.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminajaman Arsip

1)Kotak pengaduan/saran

2) Telepon (0752) 66199

3) Media Sosial Instagram @pustaka.agam

4) Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam.

5) Melalui email : disarpus@agamkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip"