Pemeriksaan Anak dan MTBS

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  • Pasien Umum
    1. pasien baru : Menunjukkan identitas pasien yg mau berobat (KTP/KK/KIA) kartu digital maupun fisik
    2. pasien lama : Membawa kartu berobat
  • Pasien JKN/BPJS
    1. pasien baru :Menunjukkan identitas pasien yg mau berobat (KTP/KK/KIA) kartu digital maupun fisik dan kartu BPJS
    2. pasien lama : Menunjukkan kartu JKN/KIS/memperlihatkan NIK
  • pelajar
    1. Membawa buku register UKS dari sekolah

  1. a. Pasien datang menuju Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medik untuk mendaftar, dan bisa melalui rujukan internal dari Ruang KIA/KB bagi 1.pasien(bayi dan balita ) yang ingin melakukan imunisasi dan Ruang Gizi bagi anak berusia < 5 tahun b. Petugas di ruangan MTBS dan Anak memanggil pasien untuk masuk ke ruangan sesuai antrian c. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan data pasien d. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan melakukan pemeriksaan tanda vital ( Suhu Tubuh,RR,BB dsn TB e. Petugas menyerahkan RM ke dokter f. Dokter mencocokkan identitas pasien serta pengkajian ulang (anamnesis) serta pemeriksaan fisik kepada pasien g. Dokter melakukan rujukan intern (Laboratorium, konseling gizi, klinik sanitasi, ruang pemeriksaan gigi) jika diperlukan h. Dokter memberikan resep bagi pasien yang memerlukan dan pasien dapat pulang i. Untuk pasien yang tidak mampu ditangani di Puskesmas diberikan surat rujukan ke faskes lanjutan/RSU dengan menggunakan blangko surat rujukan yang tersedia sesuai dengan jenis identitas kartu pasien (JKN/BPJS)

Pemeriksaan Anak : 15 menit

 MTBS : 15 menit : 20-25 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No. 74 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.

Konsultasi, Tindakan Medis, Resep Obat, Surat Keterangan Sakit, Surat Rujukan

Email : pkmkayutangi@gmail.com

ig  : @puskesmaskayutangi

wa  : 0877-3549-0092

web :https://pkmkayutangi.banjarmasinkota.go.id/

Kotak keluhan dan saran f

Secara langsung kepada petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Anak dan MTBS"