Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: Nomor 02 Tahun 2024

  • Pasien Umum
    1. pasien lama : Menunjukkan identitas pasien yg mau berobat (KTP/KK/KIA) kartu digital maupun fisik
    2. pasien umum : membawa kartu berobat
  • Pasien JKN/BPJS
    1. pasien baru :Menunjukkan identitas pasien yg mau berobat (KTP/KK/KIA) kartu digital maupun fisik dan kartu BPJS
    2. pasien lama : Menunjukkan kartu JKN/KIS/memperlihatkan NIK
  • pelajar
    1. Membawa buku register UKS dari sekolah

  1. 1. Pasien/keluarga pasien datang 2. Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian 3. Khusus untuk pasien lansia, pasien infeksius dan pasien dengan kegawatdaruratan tidak perlu mengambi nomor antrian 4. Pasien dengan pendaftaran online (mobile JKN / Banjarmasin Pintar(Baapik)) langsung menuju ke loket pendaftaran dengan memperlihatkan bukti pendaftaran online 5. Pasien/keluarga pasien menunggu nomor antrian di panggil di loket Pendaftaran 6. Pasien/keluarga pasien dipanggil sesuai nomor antrian 7. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran 8. Pasien/keluarga pasien di identifikasi (identitas dan keluhannya) 9. Jenis pasien: a. Pasien baru : dibuatkan dokumen rekam medis dan kartu berobat pasien b. Pasien lama: diambilkan dokumen rekam medis 10. Pasien/keluarga pasien menunggu panggilan nama di ruang pemeriksaan yang dituju

Layanan Pendaftaran Pasien Baru : 10 menit

Layanan Pendaftaran Pasien Lama : 5 menit

Layanan Informasi Pendaftaran : 5 menit

Layanan Rekam Medis : 5 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No 74 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin

Layanan Pendaftaran Pasien Baru, Pasien Lama, Informasi Pendaftaran, Rekam Medis

email: pkmkayutangi@gmail.com

ig : @puskesmaskayutangi 

wa : 0877-3549-0092 

web: https://pkmkayutangi.banjarmasinkota.go.id/ 

Secara langsung kepada petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpjs-kesehatan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"