Konsultasi Hukum Di Bidang Pemasyarakatan

  1. Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum
  2. Permohonan konsultasi hukum diajukan oleh Pemohon Konsultasi Hukum kepada Pemberi Konsultasi Hukum dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu

  1. Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  2. Pejabat yang membidangi Konsultasi Hukum dan Penyuluhan membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara : a. Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan; b. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada; c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah. d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan; e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar
  3. Kepala Seksi Konsultasi Hukum Menyusun tanggapan
  4. Kepala Seksi Konsultasi Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan

Website: rutansibuhuan.kemenkumham.go.id

Surel : rtn.sibuhuan@kemenkumham.go.id

Facebook : rutan sibuhuan

Twitter : @RUTANSIBUHUAN

Instagram : rutan_sibuhuan

Aplikasi LAPOR!

Kontak pengaduan : 081336741794
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum Di Bidang Pemasyarakatan"