Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Hilang)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Keterangan Tanah yang lama
  4. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000
  5. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah
  6. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000
  7. Surat Hilang dari Kepolisian
  8. Pengumuman kehilangan/tercecer di media massa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Pemohon menyerahkan berkas, apabila lengkap di proses/ tidak lengkap dikembalikan
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tanah Baru

Apabila pimpinan berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah (Hilang)

Kotak Pengaduan, Spam Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Surat Keterangan Tanah (Hilang)"