Izin Luar Biasa

  1. Permohonan tertulis dari narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal a. Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunial; b. Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya atau;c. Membagi warisan
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. Ientitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa
  5. Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
  6. Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Rutan bersidang dan merekomendasikan kepada Rutan
  2. Kepala Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Rutan
  4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Rutan
  5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa Kepala Rutan

Website: rutansibuhuan.kemenkumham.go.id

Surel : rtn.sibuhuan@kemenkumham.go.id

Facebook : rutan sibuhuan

Twitter : @RUTANSIBUHUAN

Instagram : rutan_sibuhuan

Aplikasi LAPOR!

Kontak pengaduan : 081336741794
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"