a. Untuk di Lapas, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
b. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
c. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Tindak Pidana Tertentu kepada Narapidana.
Website: rutansibuhuan.kemenkumham.go.id
Surel : rtn.sibuhuan@kemenkumham.go.id
Facebook : rutan sibuhuan
Twitter : @RUTANSIBUHUAN
Instagram : rutan_sibuhuan
Aplikasi LAPOR!
Kontak pengaduan : 081336741794Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store