a. Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
b. Direktur
Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan
keputusan sejak usulan diterima.
c. Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima
Tidak dipungut biaya
SK Pencabutan Pembebasan Bersarat
Website: rutansibuhuan.kemenkumham.go.id
Surel : rtn.sibuhuan@kemenkumham.go.id
Facebook : rutan sibuhuan
Twitter : @RUTANSIBUHUAN
Instagram : rutan_sibuhuan
Aplikasi LAPOR!
Kontak pengaduan : 081336741794Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store