Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan

  1. Surat Relass tergugat/penggugat yang tidak berada di tempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Relass
  3. Pemohon menerima Registrasi Surat Relass

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Relass dari Pengadilan

Kantor Kelurahan Pallima 

Alamat : Jl. Husein Hamzah No.2 

No. Telepon : (0561) 6783883 

E-mail : kelurahanpallimapontianak@gmail.com 

SP4N-LAPOR! 

Website : lapor.go.id 

SMS : 1708 

E-mail : kontak@lapor.go.id 

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan"