Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Penggantian

No. SK: 188.4/2278/120.1/2022

  • Surat Permohonan yang dilampiri dengan :
    1. Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap
    2. Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
    3. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Scan Asli SIPI dalam hal SIPI rusak atau Scan Asli Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dalam hal SIPI hilang
    5. Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIRIP"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIRIP".
  3. Cabang Dinas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Tangkap Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari cabang dinas
  5. Bidang Tangkap menerbitkan rekomendasi
  6. Rekomendasi SIPI Penggantian diupload pada Aplikasi "SIRIP"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIPI Penggantian

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id 

2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Website : https://dkp.jatimprov.go.id/ 

4. Nomor WA : 08113190405 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek administrasi 

2. Cek lapangan 

3. Koordinasi internal / eksternal 

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Penggantian"