Pengusulan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
  7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  9. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  11. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  12. Salinan register F dari kepala Lapas

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. Kepala Rutanmengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan
  5. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Rutan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Rutan melaksanakan SK pemberian CB.

a.  Untuk di Rutan maks 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke kanwil atau ditolak.

b.  Untuk di Kanwil maks 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak

c.   Untuk di Ditjen PAS maks 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Website: rutansibuhuan.kemenkumham.go.id

Surel : rtn.sibuhuan@kemenkumham.go.id

Facebook : rutan sibuhuan

Twitter : @RUTANSIBUHUAN

Instagram : rutan_sibuhuan

Aplikasi LAPOR!

Kontak pengaduan : 081336741794
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"