a. Untuk di Rutan maks 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke kanwil atau ditolak.
b. Untuk di Kanwil maks 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak
c. Untuk di Ditjen PAS maks 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Website: rutansibuhuan.kemenkumham.go.id
Surel : rtn.sibuhuan@kemenkumham.go.id
Facebook : rutan sibuhuan
Twitter : @RUTANSIBUHUAN
Instagram : rutan_sibuhuan
Aplikasi LAPOR!
Kontak pengaduan : 081336741794Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store