Layanan Informasi

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Menyampaikan permohonan informasi dengan cara memilih salah satu saluran informasi berikut:
  2. 1. Tatap Muka : Menuju ke Meja Layanan Informasi 2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630 3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam 4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam 5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam 6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam 7. Melalui email : arsippustakaagam2018@gmail.com 8. Website : www.dap.agamkab.go.id

  1. Menghubungi petugas informasi melalui media yang telah tersedia;
  2. Menyampaikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan
  3. Petugas memproses permintaan kebutuhan informasi Apabila diperlukan, petugas informasi dapat meminta informasi tambahan dari Pejabat Struktural yang berwenang
  4. Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemustaka

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi

1.Kotak saran dan masukan

2. SMS / WA ke 081374281547 / 082174468630

3. Media Sosial Instagram @ pustaka.agam

4. Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam

5. Media Sosial Tiktok @pustaka.agam

6. Media Sosial Youtube Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Agam

7. Website : www.dap.agamkab.go.id

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:

1. Sub Koordinator Layanan Perpustakaan

2. Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"