Pelayanan surat keterangan pengusahaan tanah

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi- saksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar.
  11. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  12. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Kantor Kelurahan Pallima

Alamat            : Jl. Husein Hamzah No.2

No. Telepon    : (0561) 6783883

E-mail             : kelurahanpallimapontianak@gmail.com

SP4N-LAPOR!

Website           : lapor.go.id

SMS                : 1708

E-mail              : kontak@lapor.go.id

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan pengusahaan tanah"