Pelayanan penerbitan AKTA kelahiran OA

  1. Fotokopi keterangan kelahiran dari rumah sakit/ puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran nahkoda kapal laut/ kapten pesawat, atau dari kepala desa/ lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan/bukti lain yang sah
  3. Fotokopi dokumen perjalanan
  4. Foto kopi KTP-el orang tua atau izin tinnggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saks, jika memenuhi persyaratan sebagai mana huruf a
  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suanmi istri dengan F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta kelahiran; Petugas memproses penerbitan Akta kelahiran
  2. Pemohon meneyerahkan surat bukkti pengambilan Akta kelahiran dalam waktu maksimal 5 hari kerja
  3. Pemohon menerima Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbita Akta Kelahiran OA



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan AKTA kelahiran OA"