No. SK: Kep/ 14 /III/2024
a. Pemeriksaan dokumen persyaratan 2 menit;
b. Registrasi dan pembayaran 2 menit;
c. Penerbitan SKCK 5 s/d 10 menit;
a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri Biaya SKCK Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);
b. Legalisir Tidak dipungut Biaya (tidak termasuk fotokopi).
Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Keperluan ke Luar Negeri.
Melalui:
a. No. WA Matur Pak Kapolres: 081333662227;
b. No. WA SKCK Polres Bojonegoro 081515400753;
c. Kotak saran/ pengaduan;
d. e-mail: skckpolresbojonegoro@gmail.com;
e. IG (Instagram): skckpolresbojonegoro, polresbojonegoroofficial;
f. website: polresbojonegoro.id;
g. facebook: Skckpolres Bojonegoro, Humas Polres Bojonegoro;
h. Twitter: PDIM_Bojonegoro
SP4N LAPOR Polres Bojonegoro dan/atau lapor.go.id Kemenpan RB.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store