No. SK: Kep/ 13 /III/2024
a. Pemeriksaan dokumen persyaratan 2 menit;
b. Registrasi dan pembayaran 2 menit;
c. Penerbitan SKCK 5 s/d 10 menit;Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri Biaya SKCK
Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);
SKCK Pejabat Publik
Melalui:
a. No. WA Matur Pak Kapolres: 081333662227;
b. No. WA SKCK Polres Bojonegoro 081515400753;
c. Kotak saran/ pengaduan;
d. e-mail: skckpolresbojonegoro@gmail.com;
e. IG (Instagram): skckpolresbojonegoro, polresbojonegoroofficial;
f. website: polresbojonegoro.id;
g. facebook: Skckpolres Bojonegoro, Humas Polres Bojonegoro;
h. Twitter: PDIM_Bojonegoro
i. SP4N LAPOR Polres Bojonegoro dan/atau lapor.go.id Kemenpan RB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store