Penerbitan SKCK Pejabat Publik

No. SK: Kep/ 13 /III/2024

  1. Daftar online melalui aplikasi PRESISI Polri “SUPER APP” (dapat diunduh melalui Playstore/ App strore);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (Satu);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) lembar;
  4. Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah 1 (Satu) lembar;
  5. Fotokopi ijazah dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) s/d Terakhir;
  6. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  7. Surat rekomendasi dari Polsek setempat;
  8. Rumus Sidik Jari (pemohon wajib hadir sendiri apabila belum mempunyai rumus sidik jari);
  9. Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa menggunakan kaca mata;
  10. Bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/ Fotokopi BPJS.

  1. Pemohon mendaftar online melalui aplikasi super app;
  2. Pemohon membawa dokumen persyaratan lengkap;
  3. Pemohon ke loket pendaftaran untuk pengisian blangko pendaftaran;
  4. Pemohon ke loket rumus sidik jari;
  5. Pemohon ke loket registrasi dan pembayaran;
  6. Pemohon menunggu pemanggilan di loket penerbitan SKCK;
  7. Pengisian survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi super app PRESISI Polri.

a.       Pemeriksaan dokumen persyaratan 2 menit;

b.       Registrasi dan pembayaran 2 menit;

c.    Penerbitan SKCK 5 s/d 10 menit;

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri Biaya SKCK Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);

SKCK Pejabat Publik

Melalui:

a.      No. WA Matur Pak Kapolres: 081333662227;

b.      No. WA SKCK Polres Bojonegoro 081515400753;

c.       Kotak saran/ pengaduan;

d.      e-mail:  skckpolresbojonegoro@gmail.com;

e.      IG (Instagram): skckpolresbojonegoro, polresbojonegoroofficial;

f.        website: polresbojonegoro.id;

g.      facebook: Skckpolres Bojonegoro, Humas Polres Bojonegoro;

h.      Twitter: PDIM_Bojonegoro

i.        SP4N LAPOR Polres Bojonegoro dan/atau lapor.go.id Kemenpan RB.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi PRESISI Super APP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Pejabat Publik"