Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Perubahan)

No. SK: 188.4/2278/120.1/2022

  1. Perubahan SIUP dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan
  2. SIUP lama /sebelum perubahan dikembalikan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
  3. Surat Permohonan yang dilampiri dengan : a) Scan Asli SIUP lama yang hendak diubah b) Scan Asli KTP Pemohon domisili Provinsi Jawa Timur c) Scan Asli Rencana Usaha Perubahan SIUP yang dimohon d) Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIRIP"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIRIP".
  3. Cabang Dinas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Tangkap Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari cabang dinas
  5. Bidang Tangkap menerbitkan rekomendasi
  6. Rekomendasi SIUP Tangkap Perubahan diupload pada Aplikasi "SIRIP"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIUP Tangkap Perubahan

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

 1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

 2. Email : diskanla@jatimprov.go.id

 3. Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

 1. Cek administrasi

 2. Cek lapangan

 3. Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Perubahan)"