Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Baru)

No. SK: 188.4/2278/120.1/2022

  • Usaha Perseorangan, Surat Permohonan yang dilampiri dengan:
    1. Scan Asli Rencana Usaha Bidang Perikanan Tangkap, meliputi; rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional
    2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha domisili Provinsi Jawa Timur, dengan menunjukkan aslinya
    3. Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha, dengan menunjukkan aslinya
    4. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB).
    5. Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai
    6. Scan Asli foto 4x6 dan spesimen tanda tangan pemilik usaha
  • Badan Usaha, Surat Permohonan yang dilampiri dengan:
    1. Scan Asli Rencana Usaha Bidang Perikanan Tangkap, meliputi : rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional
    2. Scan Asli KTP penanggung jawab Badan Usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur, dengan menunjukkan aslinya
    3. Scan Asli Akte Pendirian Badan Usaha/perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
    4. Scan Asli NPWP Badan Usaha/perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
    5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
    6. Scan Asli Surat pernyataan kebenaran data bermaterai
    7. Scan Asli foto 4x6 dan spesimen tanda tangan pemilik usaha

  1. Pemohon Melakukan Permohonan di Aplikasi "SIRIP"
  2. Pemohon Melengkapi berkas permohonan melalui aplikasi "SIRIP"
  3. Cabang Dinas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Tangkap Memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi dari cabang dinas
  5. Bidang Tangkap menerbitkan rekomendasi
  6. Rekomendasi SIUP Tangkap baru diupload pada Aplikasi "SIRIP"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIUP Tangkap Baru

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id 

2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Website : https://dkp.jatimprov.go.id/ 

4. Nomor WA : 08113190405 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek administrasi 

2. Cek lapangan 

3. Koordinasi internal / eksternal 

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap (Baru)"