Perpustakaan Digital E-Library Kemenparekraf

  1. mengakses website elibrary.kemenparekraf.go.id
  2. registrasi sebagai anggota perpustakaan digital e-library kemenparekraf dengan menggunakan alamat email
  3. mengakses layanan perpustakaan digital

  1. Pengguna mengakses website perpustakaan digital e-library kemenparekraf pada tautan https://elibrary.kemenparekraf.go.id/
  2. Pengguna melakukan registrasi anggota perpustakaan digital untuk dapat mengakses konten atau bahan pustaka dengan menggunakan email.
  3. Pengajuan sebagai anggota diverifikasi oleh admin.
  4. Pengguna yang telah lolos verifikasi sebagai anggota E-Library Kemenparekraf dapat login dan mengakses bahan pustaka secara online.
  5. Pengguna yang tidak lolos verifikasi dapat mencoba registrasi kembali dengan memperbaiki data profil nya
  6. Pengguna atau member/anggota perpustakaan dapat melakukan unduh buku dengan mengajukan permintaan unduh pada button unduh buku
  7. Admin akan mengijinkan atau menolak permintaan unduh berdasarkan kategori pengguna dan jenis bahan pustaka yang diminta.
  8. Pengguna yang permintaannya telah diizinkan dapat mengunduh bahan pustaka pada link yang tersedia

Layanan tersedia secara realtime 24/7

Tidak dipungut biaya

Perpustakaan Digital E-Library Kemenparekraf

1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perarturan perundang-undangan

2. Pelayanan dilakukan melalui website elibrary.kemenparekraf.go.id

3. jika ada pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui https://elibrary.kemenparekraf.go.id/hubungi-kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

elibrary.kemenparekraf.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan Digital E-Library Kemenparekraf"