Instalasi Perinatologi dan NICU

No. SK: 445/196/RSUD-MLP/2023

  1. Pasien dari IGD/ruang perawatan /kamar operasi BPJS, SKTM & Umum : Pasien dengan indikasi masuk Perinatologi sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
  2. Dokumen Rekam Medis
  3. Pasien dari IGD ruang perawatan kamar operasi BPJS SKTM Umum Pasien dengan indikasi masuk Perinatologi sesuai dengan kriteria yang ditentukan
  4. Dokumen Rekam Medis

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter spesiakis anak untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan Perinatologi.
  2. Dokter Spesialis Anak memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke Perinatologi berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif & titrasi. b. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kritis.
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk NICU (Perinatologi Level 3).
  4. Setelah pasien masuk Perinatologi, Dokter Spesialis Anak yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya.
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di Perinatologi. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari Perinatologi hanya pasien: 1) Pasien Sembuh atau 2) Pasien Meninggal atau 3) Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien dirujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.
  6. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD IBS rawat inap berkonsultasi dengan dokter spesiakis anak untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan Perinatologi
  7. Dokter Spesialis Anak memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke Perinatologi berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 pasien yang memerlukan alat bantu memerlukan terapi intensif titrasi b. Prioritas 2 pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal c. Prioritas 3 untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kritis
  8. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk NICU Perinatologi Level 3
  9. Setelah pasien masuk Perinatologi Dokter Spesialis Anak yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  10. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang rawat inap di bangsal rujuk ke RS yang lebih tinggi maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat petugas administrasi di Perinatologi Pengurusan administrasi pasien meliputi: a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari Perinatologi hanya pasien 1 Pasien Sembuh atau 2 Pasien Meninggal atau 3 Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi Pasien dirujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya

24 Jam

  1. Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS.
  2. Pasien SKTM : Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan
  3. 3. Pasien Umum : Lampiran

Pelayanan di Perinatologi meliputi : 1. Pelayanan resusitasi jantung paru, 2. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, 3. Pelayanan terapi Oksigen, 4. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, 5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, 6. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik. 7. Pelayanan fisioterapi dada

Pengaduan oleh pasien/keluarga/masyarakat dapat dilakukan melalui : 

  1. Telepon/SMS : 087853893521 
  2. WhatsApp : 087853893521 
  3. e-Mail : humaspromkesrsudmlp@gmail.com 
  4. Instagram : rsudmalingping 
  5. Facebook : rsud malingping
  6. Website : https://rsudmalingping.bantenprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Perinatologi dan NICU"