Konsultasi Pajak Daerah

  • Konsultasi Pajak Daerah
    1. 1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
    2. 2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) / Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Konsultasi Pajak Daerah
    1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian
    2. Wajib Pajak datang ke Petugas Pelayanan dengan menyampaikan maksud dan tujuan
    3. Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah III menerima Konsultasi Wajib Pajak
    4. Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah III meneruskan ke Kepala Sub Bidang Penagihan terkait.
    5. Wajib Pajak selesai menerima konsultasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pajak Daerah

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pajak Daerah"