Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    1. Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) untuk Pajak selain BPHTB
    2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk BPHTB

  • Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian
    2. Wajib Pajak datang ke Petugas Pelayanan dengan membawa SPTPD dan Laporan Bulanan
    3. Petugas pelayanan menginput Laporan SPTPD
    4. Petugas Pelayanan melakukan Verifikasi Laporan SPTPD Ke kasubbid Penetapan
    5. Petugas pelayanan mengembalikan laporan SPTPD ke wajib pajak
    6. Wajib pajak kembali mengambil nomor antrian untuk ke kasir bank kalsel
    7. Wajib pajak melakukan pembayaran tunai / qris / transfer
    8. Wajib Pajak menerima bukti pembayaran berupa SSPD

30 Menit

Biaya sesuai yang tercantum pada SSPD

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"