Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke loket penerima Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    2. Kasir memproses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    3. Kasir menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    4. Wajib Pajak menerima bukti pembayaran.

15 Menit

Biaya sesuai yang tercantum di SPPT PBB

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"