Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/196/RSUD-MLP/2023

  • Persyaratan :
    1. Surat Perintah Rawat
    2. Surat pernyataan jaminan yang di ttd diatas materai
    3. Surat Rujukan (untuk pasien kiriman dari Poliklinik)
    4. Rekam Medis Pasien
  • BPJS Kesehatan/JKN
    1. SEP
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy BPJS Kesehatan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu
    2. KTP yang masih berlaku,untuk anak <17 tahun melampirkan KTP orang tua
    3. Kartu Keluarga
    4. Surat Pertanggung Jawaban
  • BPJS Keteranagakerjaan
    1. Kartu BPJS Ketenagan Kerjaan
    2. Laporan Polisi
    3. Fotocopy KTP & KK
    4. From Tahap 1 & Tahap 2
    5. Form K3
    6. Surat Pernyatan
    7. Surat Jalan (Surat tugas)
    8. Absensi “Tentatif”
  • Jasa Raharja
    1. Laporan Polres
    2. Fotocopy KTP & KK
    3. Surat Jaminan Jasa Raharja
    4. Surat Pernyataan

  • Pelaksanaan Penerimaan Pasien
    1. Pasien tiba diruang perawatan diantar oleh perawat/bidan poliklinik atau perawat Instalasi Gawat Darurat.
    2. Sampai diruang perawatan perawat melakukan verifikasi pasien (nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin) sambil mencocokkan dengan status pasien dan gelang pasien bila sudah terpasang.
    3. Perawat melakukan asesmen keperawatan awal (berdasarkan usia/ kelompok/kasus pasien)
    4. Perawat melakukan pengkajian awal yang terdiri dari tanda-tanda vital, pengkajian nyeri., pengkajian jatuh, riwayat kesehatan, pengkajian fisik sampai dengan masalah keperawatan yang timbul, untuk kasus anak ditambah riwayat tumbuh kembang, untuk kasus kebidanan ditambah riwayat kebidanan. Pengkajian tersebut didokumentasikan disertai dengan tanda tangan dan nama lengkap perawat yang mengkaji.
    5. Perawat melakukan orientasi pada pasien dan keluarga tentang petugas yang akan merawat, asuhan keperawatan dan kebidanan, waktu konsultasi dan visite dokter, hak dan kewajiban, fasilitas ruangan, cuci tangan.
    6. Dokter melakukan asesmen medis awal di lembar pengkajian awal medis terdiri dari : 1) Subyek yang terdiri dari keluhan utama pasien, anamnesa 2) Objek yang terdiri dari pemeriksaan fisik head to toe ,tanda tanda vital. 3) Assesman: diagnosis yang di dapatkan , diagnosis banding bila ada 4) Planning: tindakan /pengobatan yang diberikan.
    7. Perawat melakukan pengkajian sesuai dengan masalah pasien.
    8. Tentukan diagnose pasien, buat rencana keperawatan/medis berdasarkan skala prioritas (mulai dari kaedaaan umum pasien, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) kolaborasikan dengan dokter spesialis lain atau yang merawat untuk tindakan medis, pemberian terapi dan tindakan pelayanan selanjutnya atau kolaborasikan dengan tim medis lain bila diperlukan.
    9. Informasikan/berikan edukasi kepada keluarga/ pasien untuk ikut dalam pengambilan keputusan untuk pelayanan selanjutnya dan didokukmentasikan.
  • Pelaksanaan Orientasi Pasien
    1. Pasien dilakukan orientasi pada saat masuk dalam ruang perawatan yang meliputi : a. Perkenalan terhadap perawat jaga b. Memperkenalkan Ruang perawatan yang ditempati pasien c. Menjelaskan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) terhadap pasien d. Menjelaskan cara penggunaaan peralatan seperti : • Cara operasional tempat tidur • Jam visite dokter • Jam berkunjung • Jam makan pasien • Jam tindakan rutin • Cara pemasangan gelang identitas • Tanda resiko jatuh • Cara operasional TV dan AC • Kamar mandi (Air panas dan dingin)
  • Pelaksanaan Pemberian Asuhan Pasien
    1. 1. Melakukan asesmen pasien baik asesmen medis dan asesmen keperawatan atau asesmen lainya sesuai kebutuhan 2. Melakukan penegakan diagnosa baik medis dan keperawatan atau kebidanan 3. Membauat NCP (Nursing Care Plant) 4. Melaksanakan tindakan baik tindakan dependen atau independen 5. Melakukan evaluasi (SOAP) 6. Dan melakukan dokumentasi asuhan pada Rekam Medis pasien
  • Pelaksanaan Perawatan Pasien
    1. 1. Observasi kondisi pasien setiap shiif atau sesuai kebutuhan 2. Pantau in take dan output pasien 3. Berikan penjelasan kepada pasien atau keluarga tentang kondisi maupun tindakan yang akan dilakukan 4. Identifikasi pasien sebelum melakukan tindakan 5. Komunikasi efektif melalui metode S-BAR 6. Pengawasan penggunaan obat di ruangan 7. Pelaksanaan operasi sesuai prosedur 8. Mencegah infeksi nosokomial dengan cuci tangan sesuai standar WHO 9. Mencegah pasien jatuh 10. Kolaborasi dengan dokter dam tim kesehatan yang lain
  • Proses Pemulangan Pasien (DISCHARGE PLANNING)
    1. 1. Rencanakan pemulangan pasien berdasarkan identifikasi kebutuhan spesifik pasien. 2. Identifikasi kriteria pasien berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan seperti pasien pulang normal, pulang kritis, pulang mandiri atau masih ketergantungan. 3. Kelompok perawat berfokus pada kebutuhan merencanakan pengajaran yang baik untuk persiapan pulang pasien, yang disingkat dengan METHOD,yaitu ; a. Medication (obat) b. Environment (lingkungan) b. Tretment (pengobatan) c. Health Teaching (pengajaran kesehatan) d. Outpatient referral e. Diet 4. Petugas mendokumentasikan semua pada form perencanaan pasien pulang supaya pasien bisa melakukannya pada saat dirumah 5. Ketika pasien pulang lengkapi dan lakukan verifikasi asesmen awal serta jelaskan kepada pasien dan keluarga tentang hal-hal kebutuhan untuk dirumah 6. Keluarga pasien menanda tangani form perencanaan pasien pulang setelah dijelaskan oleh petugas 7. Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang setelah semua administrasi lengkap

Sesuai diagnosis dokter

  1. Pasien JKN/BPJS Kesehatan : Sesuai peraturan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien SKTM : Dijamin Dinas Kesehatan dengan nomor perjanjian Kerjasama 440/4792/Kes-Yan/XII/2022
  3. Pasien Umum/BPJS Ketenaga kerjaan/Jasa raharja :
  • Sesuai Tarif Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten
  • b. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 455/152/RSUD-MLP/2023 tentang Penetapan tarif layanankesehatan sementara di RSUD Malingping

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Pengaduan oleh pasien/keluarga/masyarakat dapat dilakukan melalui : 

  1. Telepon/SMS : 087853893521 
  2. WhatsApp : 087853893521 
  3. e-Mail : humaspromkesrsudmlp@gmail.com 
  4. Instagram : rsudmalingping 
  5. Facebook : rsud malingping
  6. Website : https://rsudmalingping.bantenprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"