Pendaftaran Objek Pajak Baru dan Pembuatan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  • Pendaftaran Objek Pajak Baru dan Pembuatan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
    1. Formulir Pendaftaran Pajak Daerah
    2. Fotocopy KTP Pemilik/Pengelola
    3. Fotocopy Izin Usaha yang Dimiliki
    4. Fotocopy NPWP Pribadi / Badan

  • Pendaftaran Objek Pajak Baru dan Pembuatan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan Berkas Permohonan
    3. Petugas Pelayanan Menyerahkan Berkas Permohonan ke Bagian Penginputan Data Wajib Pajak Baru selain PBB
    4. Petugas Penginputan mencetak Kartu NPWPD
    5. Kartu NPWPD diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk diterima oleh Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru dan Pembuatan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"