Pengantar Surat Keterangan Domisili WNA

No. SK: 060/ 26 / 424.304/2023

  1. 1.Surat keterangan domisili dari Desa / Kelurahan
  2. 2.KITAS (Keterangan Izin Tinggal Terbatas)
  3. 3.Surat jalan dari POLDA
  4. 4.Fotocopy paspor
  5. 5.Pas foto 4x6 (2 lembar)

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi keterangan domisili WNA;
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan memverifikasi rekomendasi keterangan domisili WNA;
  3. Camat menandatangani surat rekomendasi keterangan domisili WNA
  4. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel rekomendasi keterangan domisili WNA
  5. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan rekomendasi keterangan domisili WNA

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Domisili WNA

  •   Alamat         :Jl. Raya Gondangwetan No. 24
  •   Telp.            : 085150655155
  •  Website       :

1)  https://gondangwetan.pasuruankab.go.id/

2)   https://www.lapor.go.id/

Instagram      : @kec gondangwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Domisili WNA"