Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
    1. Surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
    2. Diajukan kepada Wali Kota melalui Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin
    3. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
    4. Dilampiri asli SSPD yang telah divalidasi
    5. Menyertakan nomor rekening bank atas nama Wajib Pajak
    6. Dalam hal Wajib Pajak menghendaki dilakukannya kompensasi, disertakan data utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak
    7. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : a. Fotocopy identitas Wajib Pajak b. Fotocopy identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan dikuasakan.
    8. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan Ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai.

  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
    1. Wajib Pajak datang ke loket membawa dokumen persyaratan sesuai syarat layanan
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan
    3. Jika sesuai, Petugas sub Bidang Penagihan Pajak Daerah meneliti berkas permohonan dan menuangkannya dalam lembar penelitian persyaratan pembetulan
    4. Jika tidak sesuai, maka petugas menyampaikan surat pemberitahuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat dipertimbangkan
    5. jika diterima, petugas sub bidang penagihan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai tata cara pemeriksaan pajak daerah
    6. menghitung jumlah pajak yang terhutang dan dituangkan ke dalam bentuk nota penghitungan
    7. Bidang Pendataan dan Penetapan menerbitkan SKPDLB jika yang dibayar lebih besar dibanding dengan jumlah pajak terhutang,
    8. menerbitkan Surat keputusan Pengurangan sangsi administrasi
    9. Jika jumlah yang dibayar berlebih akan dipindahkan ke rekening

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah"