Standar Pelayanan Fasilitasi Pertemuan Kelompok BKL

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Mengumpulkan Data BKL
  2. Koordinasi dengan Koordinator Lapangan
  3. Membuat rencana pertemuan
  4. Mengirimkan undangan pertemuan
  5. Menyiapkan Materi
  6. Mengadakan pertemuan
  7. Membuat Laporan hasil kegiatan
  8. Dokumentasi

  1. Berdasarkan data yang diperoleh, Kepala Bidang Ketahanan Kesejahteraan Keluarga mendelegasikan kepada Kasi untuk menyiapkan kelengkapan untuk mengadakan pertemuan

Kurang dari 2 jam

Tidak dipungut biaya

Terlaksana fasilitasi pertemuan kelompok BKL

Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita,Anak dan Lansia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pertemuan Kelompok BKL"