Keberatan Pajak Daerah

  • Keberatan Pajak Daerah
    1. Asli SPPT PBB / SKPD
    2. Fotocopy Identitas Wajib Pajak, dan Identitas Kuasa Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)
    3. Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam dikuasakan
    4. Lunas PBB Tahun Sebelumnya
    5. Bukti Pendukung Lainnya

  • Keberatan Pajak Daerah
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan menginput Berkas Permohonan
    3. Petugas Pelayanan Menyerahkan Berkas Permohonan ke Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah III
    4. Petugas Survei Melakukan Survei Lapangan dan Membuat Berita Acara serta Laporan Hasil Penelitian
    5. Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah III membuat Draft SK Hasil Keputusan Keberatan
    6. Wali Kota / Kepala Badan Menandatangani SK Keberatan
    7. Petugas Pelayanan menyerahkan SK Keberatan kepada Wajib Pajak Pemohon

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Keberatan

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Pajak Daerah"