Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
    1. Surat Permohonan Disertai Alasan Yang Jelas dan Bukti Dukung Sebagai Bahan Pertimbangan
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    3. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
    4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan Sertifikat / SKKT /Hak Atas Tanah
    5. Fotocopy KTP Pemilik Tanah dan/atau Bangunan Sesuai Dengan Dokumen Bukti Kepemilikan, Apabila Berbeda Bisa Ditambahkan Surat Keterangan Dari Kelurahan Yang Menyatakan Objek Pajak Milik Pemohon atau Yang Memberi Kuasa
    6. Fotocopy SPPT PBB-P2/ SKPD/ STPD
    7. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Depan, Kiri Kanan dan Jalan)
  • Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak Badan
    1. Surat Permohonan Disertai Alasan Yang Jelas dan Bukti Dukung Sebagai Bahan Pertimbangan
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    3. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
    4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan Sertifikat / SKKT /Hak Atas Tanah
    5. Fotocopy KTP Direktur Badan Usaha/ Pemilik Sesuai Dengan Dokumen Bukti Kepemilikan, Apabila Berbeda Bisa Ditambahkan Surat Keterangan Dari Kelurahan Yang Menyatakan Objek Pajak Milik Pemohon atau Yang Memberi Kuasa
    6. Fotocopy SPPT PBB-P2/ SKPD/ STPD
    7. Foto Visual Objek Pajak (Tampak Depan, Kiri Kanan dan Jalan)

  • Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke loket pelayanan menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang diperlukan
    2. Petugas pelayanan mencermati dan meneliti berkas permohonan dan menginput berkas permohonan apabila berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kembali apabila belum lengkap
    3. Petugas Pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Badan
    4. Kepala Badan mendisposisi permohonan kepada Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan
    5. Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan mendisposisi kepada Kasubbid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah I
    6. Kasubbid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah I meneliti, mencermati serta membuat telaahan dan membuat konsep keputusan untuk disampaikan kepada Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan
    7. Kabid Penagihan dan Pengawasan memeriksa ulang dan memberikan koreksi serta menyampaikan konsep Surat Keputusan kepada Kepala Badan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Atas Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah atau Surat Jawaban

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"